Maximum complaint time since announcement of election results
Indonesia
Law No. 42/2008 on Presidential Election
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Hasil PemiluPresiden dan Wakil Presiden
Pasal 201
(1) Terhadap penetapan hasil PemiluPresiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calonkepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelahpenetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Source: