What remedies are available in the first instance?

Indonesia

Indonesia

Answer
Not specified
Source

Law No. 42/2008 onPresidential Election

BagianKedua

PenyelesaianPerselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil

Presiden

Pasal201

(1)Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukankeberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktupaling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan WakilPresiden oleh KPU.

(2)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungansuara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuanuntuk

dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas)hari sejak diterimanya

permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

...

 

Source:

https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_42_2008.pdf

Close tooltip