Maximum adjudication time for the full EDR process (days)
Indonesia
Law No. 42/2008 onPresidential Election
BagianKedua
PenyelesaianPerselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden
Pasal201
(1)Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukankeberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktupaling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presidenoleh KPU.
(2)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungansuara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuanuntuk
dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas)hari sejak diterimanya
permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
...
Source: