Maximum complaint time since announcement of election results

Indonesia

Indonesia

Answer
Not specified
Source

Law No. 42/2008 on Presidential Election

Bagian Ketiga

Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon

Pasal 21

(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPUtertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syaratsebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelahselesai verifikasi.

(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calonsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPUterbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon,

1 (satu) hari setelah penetapandan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU mengumumkan secara luasnama-nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimanadimaksud pada ayat (2).

Source:

https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_42_2008.pdf
Close tooltip