Requirement to hold a hearing in the last instance
Indonesia
Law No. 42/2008 on Presidential Election
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Pasal 21
(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPUtertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syaratsebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelahselesai verifikasi.
(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calonsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPUterbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon,
1 (satu) hari setelah penetapandan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU mengumumkan secara luasnama-nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimanadimaksud pada ayat (2).
Source: