What institution(s) has the power to impose non-criminal sanctions for campaign finance infractions?

Indonesia

Indonesia

Answer
Campaign finance infractions entail only criminal sanctions or penalties (please refer to section ELECTION-RELATED CRIMINAL OFFENCES)
Source

Law No. 42/2008 on Presidential Election

Pasal 220

Setiap orang yang memberi atau menerimadana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal96 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda palingsedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 221

(1) Pelaksana Kampanye yangmenerima dan tidak mencatatkan

dana Kampanye berupa uang dalampembukuan khusus dana

Kampanye dan/atau tidakmenempatkannya pada rekening

khusus dana Kampanye PasanganCalon sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 97, dipidanadengan pidana penjara

paling singkat 12 (dua belas)bulan dan paling lama 48 (empat

puluh delapan) bulan dan dendasebanyak tiga kali dari

jumlah sumbangan yang diterima.

(2) Pelaksana Kampanye yangmenerima dan tidak mencatatkan

berupa barang atau jasa dalampembukuan khusus dana

Kampanye sebagaimana dimaksuddalam Pasal 97, dipidana

dengan pidana penjara palingsingkat 12 (dua belas) bulan dan

paling lama 48 (empat puluhdelapan) bulan dan denda

sebanyak tiga kali dari jumlahsumbangan yang diterima.

Pasal 222

(1) Pasangan Calon yang menerimasumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan tidak melaporkankepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara,

dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan)bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang

diterima.

(2) Pelaksana Kampanye yangmenggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkandan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan dendasebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Pasal 223

Setiap orang yang melanggarlarangan menggunakan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4), dipidanadengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tigapuluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_42_2008.pdf

Close tooltip