What institution(s) has the power to impose non-criminal sanctions for campaign finance infractions?
Indonesia
Law No. 42/2008 on Presidential Election
Pasal 220
Setiap orang yang memberi atau menerimadana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal96 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda palingsedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 221
(1) Pelaksana Kampanye yangmenerima dan tidak mencatatkan
dana Kampanye berupa uang dalampembukuan khusus dana
Kampanye dan/atau tidakmenempatkannya pada rekening
khusus dana Kampanye PasanganCalon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97, dipidanadengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas)bulan dan paling lama 48 (empat
puluh delapan) bulan dan dendasebanyak tiga kali dari
jumlah sumbangan yang diterima.
(2) Pelaksana Kampanye yangmenerima dan tidak mencatatkan
berupa barang atau jasa dalampembukuan khusus dana
Kampanye sebagaimana dimaksuddalam Pasal 97, dipidana
dengan pidana penjara palingsingkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 48 (empat puluhdelapan) bulan dan denda
sebanyak tiga kali dari jumlahsumbangan yang diterima.
Pasal 222
(1) Pasangan Calon yang menerimasumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan tidak melaporkankepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara,
dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan)bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang
diterima.
(2) Pelaksana Kampanye yangmenggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkandan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan dendasebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Pasal 223
Setiap orang yang melanggarlarangan menggunakan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4), dipidanadengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tigapuluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_42_2008.pdf